Selasa, 06 Desember 2011

PEMBAHASAN TENTANG PERBEDAAN DEFINISI HADITS, SUNNAH, KHABAR, DAN ATSAR


PEMBAHASAN TENTANG PERBEDAAN DEFINISI HADITS, SUNNAH, KHABAR, DAN ATSAR
Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Studi Hadits
Dosen Pembimbing: Dr. H. M. Mujab,M.A


Oleh :
Muhammad Anis Yahya (10110263)


FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIMMALANG
2011



KATA PENGANTAR


Assalamu alaikum wr.wb

          Segala puji bagi Allah SWT Tuhan semesta alam yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang yang tidak henti-hentinya memberikan berjuta ni’mat kepada hambaNya, ni’mat panca indra, ni’mat  akal sehingga pada kesempatan ini daya diberikan kesempatan untuk dapat menulis sebuah makalah tentang Studi Hadits dengan spesifikasimasalah perbedaan definisi hadits, sunnah khabar dan atsar dengan lancar. Tidak lupa juga sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, yang mana beliaulah yan membimbing kita dari zaman kebodohan ke zaman yang terang dengan berbagai ilmu didalamnya.

            Sebagai manusia yang tiada sempurna pasti mempunyai banyak kekurangan dan kesalahan, karena kesempurnaan itu hanyalah milik Allah SWT penguasa alam semesta. Begitu juga dengan makalah yang daya buat ini, tentunya banyak kekurangan didalamnya, oleh karena itu kepada pembaca yang budiman dan para ahli dalam ilmu ini ( Studi Hadits ) saya mohon maaf sebesar-besarnya dan mohon kritik yang konstruktif dan saran yang membangun sebagai motifasi untuk kekamilan makalah ini, dan semoga makalah ini dapat bermanfaatt bagi para pembaca pada umumnya dan daya pada khususnya untuk dapat berkarya lebih sempurna lagi.

Amiin Yaa Mujiibas Saa’iliin



Malanng, 14 apri 2011





 Penulis   


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Setiap masalah mempunyai definisi, dan dalam mendefinisikan sebuah istilah. Kita sering kita dihadapkan berbagai pengertian dan perbedaan yang terdapat dalam berbagai buku rujukan atau yang disampaikan oleh ulama’ dan tidak jarang perbedaan itu memicu kebingungan. Kususnya untuk menyimpulkan makna yang sebenarnya. Namun apabila kita mengetahui akar masalahnya, maka kebingungan itu pasti akan hilang dsn dapat dihindari.
Adanya perbedaan dalam definisi istilah tersebut,tiap  ulama’ dan konsentrasi para pendefinisi istilah tersebut. Tiap ulama’ yang berkelimpung dalam ilmu tertentu memiliki definisi sesuai dengan ilmu yang digelutinya, yang nanti pada gilirannya akan memunculkan suatu definisi yang baru dan berbeda dengan yang disampaikan oleh ulama lain yang berbeda konsentrasi keilmuannya. Semua definisi itu dapat diangga benar, selama kita dapat menempatkan definisi tersebut sesuai dengan konsentrasi dan disiplin ilmu yang sesuai.
Disisilain didapat tiap pengetahuan mempunyai tiga komponen yang merupakan tiang penyangga batang tubuh pengetahuan yang disusunny. Ketiga komponen itu ialah: ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Ontologi merupakan asas dalam penetapan batas ruang lingkup objek penelitian dan penafsiran hakikat realitas (metafisik). Dari objek ontologi tersebut. Epistemologi merupakan asas cara bagai mana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi satu tubuh pengetahuan. Aksiologi merupakan asas dalam menggunakan pengetahuan.
Tulisan ini akan membahas aspek ontologinya, yaitu untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan apakah hadits itu dengan ruang lingkup pembahasan serta penafsirannya karena ada istila-istilah lain yang mempunyai makna yang tidak jauh berbeda yaitu: khabar, atsar dan sunnah.
Tulisan ini akan berupaya untuk menjawab permasalahan-permasalahan diatas. Agar kita tidak salah dalam mengartikan pendapat para ulama’ mengapa bisa mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Melalui ruang lingkup: buku ulumul hadis yang dikarang oleh Drs. H. Muhammad Ahmad – Drs. M. Mudzakir, ilmu hadis yang dikarang olehDr. Utang Ranuwijaya, M.A., Al-qur’an dan hadis yang dikarang oleh Dr. Abudin Nata, ilmu hadis yang dikarang oleh Drs. Munzier Suparta M.A., Studi Ilmu hadis yang dikarang oleh Mohammad Nor Ichwan, Ulumul hadis yang dikarang oleh H. Zeid B. Smeer, Lc., M.A., Hadis Tarbiyah (Hadits Etika) yang dikarang oleh H. Achmad Usman.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Tulisan ini akan membahas. Apakah itu hadits, khabar, atsar dan sunnah serta menapa bisa terjadi penafsiran yang berbeda-beda oleh para ulama’ dan para ahli?
1.3  Tujuan Masalah
1.      Mengerti pengertian tentang hadits, khabar, atsar dan sunnah.
2.      Mengetahui penyebab perbedaan penafsiran istilah oleh para ulama’ dan para ahli.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Definisi Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar
A.    Definisi Hadits
Hadis menurut bahasa mempunyai arti :
a.       Jadid, yang artinya baru dan lawannya qodim
b.      Qorib : yang dekat, yang belum lama lagi terjadi, seperti dalam  perkataan “haditsul ahdi bil islam” atinya “orang yang baru memeluk islam”.           Jama’nya : hidats, hadatsa, dan huduts.
c.       Khabar : warta, yakni “ma yutahaddatsu bihi wayuqalu” artinya “sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada seseorang”. Dari makna inilah diambil perkataan “hadits rasul”  Jama’nya : uhdutsah’ dan ahadits.
Hadits yang bermakna khabar ini di istiqaqkan dari hadits yang  yang bermakna riwayat atau ikhbar (mengkhabarkan). Apabila dikatakan “haddatsana bi haditsin”, maka maknanya “akhbarana bihi haditsan” artinya “dia menggambarkan sesuatu khabar kepada kami.
Ringkasnya, lafadz hadits bukan sifat musyabbahah, walaupun dia sewazan karim. Jama’nya hutsan atau hidats, dan dijama’kan juga atas ahadits. Jama’ inilah yang dipakai buat jama’ hadits yang bermakna khabar dari rasul.
Hadits-hadits dari rasulullah dikatakan “ahaditsul rasul”, tidak pernah dikaatakan “hudtsanul-rasul”, sebagai mana tidak pernah disebut “uhdutsanul-rasul”.[1]
Dari sudut pendekatan kebahasaan ini, kata Hadits dipergunakan pada Al-quran maupun hadits itu sendiri. Dalam Al-quan misalnya dapat dilihat pada surat ath-thur ayat 34, surat al-kahfi ayat 6, dan adh-dhuha ayat 11. Kemudian pada haidits dapat dilihat pada beberapa sabda Rasulullah SAW, diantara Zaid bin Tsabit riwayat Abu daut, At-Turmudzi dan Ahmad, yang menjelaskan do’a Rosullah SAW terhadap orang yang menghafal dan menyampaikan suatu hadits dari padanya.
Sementara itu menurut Azami bahwa term hadits dalam Al-qur’an terulang sebanyak 23 kali dan tersebar dalam berbagai surat. Secara etimologi term itu memiliki arti yang beraneka ragam sesuai dengan konteks ayat (siyaq al-kalam), diantaranya adalah:
1.      Komunikasi religius: risalah atau Al-qur’an(Q.S. al-Zumar/39:23, Q.S. al-Qolam/68:44).
2.      Kisah tentang watak sekular atau umum (Q.S. al-An’am/6:68)
3.      Kisah histori (Q.S. at-Thaha/20:9)
4.      Kisah kontem porer atau percakapan (Q.S. al-Tahrim/66:3)
Hadits menurut istilah ialah :
Ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Diantara ulama’ ahli hadits sendiri diantara satu dan yang lainnya agak berbeda. Ada yang mendefinisikan bahwa hadits segala perkataan, perbuatan, dan hal ilwahnya Nabi SAW. Adapula yang mendefinisikan sebagai segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifatnya. Demikian juga ada yang merumuskannya dengan:
ﺍﻗﻮﺍﻟﻪﺼﻠﻰﺍﻠﻟﻪﻋﻠﻴﻪﻮﺴﻠﻢﻮﺤﻮﺍﻟﻪ
segala ucapan Nabi SAW, segala perbuatan dan segala keadaannya”
Masuk ke dalam “keadaannya” segala yang diriwayatkan dalam kitab sejarah, seperti hal kelahirannya, tempatnya dan  yang sangkut paut dengan itu, ketika sebelum diutus maupun sesudahnya.[2]
Sebagian ulama’ seperti Ath-thiby berpendapat bahwa : “hadits itu melengkapi sabda nabi, perbuatan beliau dan taqrir beliau : melengkapi perkataan, perbuatan dan taqrir para shahabat, sebagai mana pula melengkapi perkataan, perbuatan dan taqrir para tabi’in’.
Sementara itu, menurut Ibn al-Subkiy (wafat 771 H = 1370 M) pengertian hadits, yang dalam hal ini disebut juga dengan istilah sunnah, adalah segala sabda dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Dalam rumusam definisinya tersebut ibn al-Subkiy tidak memasukkan term taqrir sebagai sebagian rumusan hadits. Menurutnya term taqrir telah tercangkup dalam af’al (segala perbuatan), apabila kata taqrir dinyatakan secara eksplisit, maka rumusan definisi menjadi ghoir mani (titak terhindar dari sesuatu yang tidak didefinisakan) meskapun, secara eksplisit ibn al-Subkiy tidak memasukkan taqrir dalam rincian definisinya, namun tetap mengakui keberadaan taqrir nabi sebagai sebagian dari hadits.
Berbeda dengan ulama hadis, ulama ushul dalam mendefinisikan hadis tanpa mencntumkan penampilan fisik Nabi SAW, seperti akhlak dan sejarah hidupnya. Sehingga ulama ushul membatasi definisi hadis dengan “segala perkataan, perbuatan dan ketetapan (taqrir) Nabi SAW, yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya. “. Dengan rumusan demikian, maka segala sesuatu yang bersumber dari Nabi saw, dan yang tidak terkait dengan hukum atau misi kerosulannya, tidak dapat disebut sebagai hadis..
Secara sepintas, beberapa definisi di atas, terkesan bahwa hadis hanya terbatas kepada hal-hal yang berkaitan dengan perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat Nabi saw semata. Padahal ada sebagian muhaddisin yang memberikan definisi yang lebih luas cakupannya dibandingkan hanya sekedar beberapa atribut yang telah disebutkan itu. Sehingga mereka merumuskan definisi hadis sebagai “ segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat kemakhlukan, akhlak, maupun sejarah hidup sebelum atau sesudah diangkaat menjadi Rosul.
Beberapa definisi di atas, jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan ( dinisbahkan) kepada Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat fisik atau akhlak. Namun kalau kita membuka beberapa literatur hadis, khususnya kitab-kitab hadis yang tergolong dalam kutub al-sittah, maka akan kita temukan beberapa riwayat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ucapan, perbuatan atau taqrir Nabi saw, seperti :
“Abdurrahman bin Abdil Qariy berkata : “ pada suatu malam dibulan Romadlan, saya bersama sahabat Umar bin Khoththob keluar ke masjid, kemudian orang-orangg terbagi menjadi beberapa kelompok (untuk sholat tarawih). Ada seseorang yang sholat dengan sendirian dan diantara mereka ada yang tarawih dengan berjama’ah. Kemudian sahabat Umar bin Khoththob berkata : “ sesungguhnya saya punya pendapat jika sekiranya mereka saya kumpulkan pada salah satu orang yang ahli membbaca Al-Qur’an (untuk melakukan sholat tarawih berjamaa’ah), pastilah yang demikian itu lebih baik, kemudian beliau bermaksud mengumpulkan mereka pada sahabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian pada malam berikutnya saya keluar lagi dengan beliau(Umar) dan orang-orang pada waktu itu melaksanakan sholat dengan berma’mumkepada salah satu dari mereka yang alim dalam bacaannya. Lalu Umar berkata: “ini adalah sebaik-baik bid’ah”. Dan sholat tarawih yang dilaksanakn pada akhir malam itu lebih baik daripada sholat yang mereka lakukan itu pada waktu itu orang-orang melaksanakan ibadah sholat tarawih pada awal waktu”. HR Bukhori.
Riwayat seperti di atas biasa disebut dengan hadis, meskipun dalam riwayat tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan qoul, af’al, dan taqrir Nabi saw. Tetapi lebih berkaitan dengan perilaku para sahabatnya, contoh seperti ini banyak dijumpai dalam literatur hadis awal.
Melihat kenyataan yang demikian, maka definisi hadis, menurut sebagian ulama’ perrlu diperluas lagi, yaitu tidak hanya terbatas pada apa saja yang disandarkan kepada Nabi saw, tetapi juga pada sahabat. Sehingga definisi hadis menjadi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa ucapan, perbuatan, taqrir, ataupun fisik tau akhlak, dan apa saja yang dinisbatkan kepada sahabat. Tidak hanya itusaja, bahkan didalam literatur hadis juga ditemukan beberapa riwayat yang secara langsung tidak berhubungan dengan Nabi saw ataupun sahabat, yaitu hadis yang disandarkan kapada para ulama’ sesudah sahabat (tabi’in). Sehingga Al-Tirmidzi memberi batasan bahwa hadis tidak hanya terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi saw semata. Tetapi juga segala sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat (yang kemudian dikenal dengan hadis mauquf), dan sesuatu yang disandarkan kepada tabi’in (yang kemudian dengan hadis maqtu’). Mengenai hal ini Al-Tirmidzi menulis sebagai berikut : “adapun hadis itu tidak hanya khusus kepada sesuatu yang marfu’ pada Nabi Muhammad saw., tetapi juga yang mauquf, yaitu yang disandarkan kepada para sahabat, dan yang maqtu’ yang disan darkan kepada para tabi’in”.
Senada dengan  Al-Tirmidzi adalah Nur Al-Din, dimana ia membuat rumusan hadis sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat-sifat, akhlak dan apa saja yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in.[3]
B.     Definisi Sunnah
Kata Sunnah adalah salah satu kosa kata bahasa Arab سنة (sunnah). Secara bahasa, kata السنة (al-sunnah) berarti السيرة حسنة كانت أو قبيحة (perjalanan hidup yang baik atau yang buruk). Pengertian di atas didasarkan kepada Hadîts Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها و أجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء. و من سن سنة سيئة فعليه وزرها و وزر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء.
Artinya: Barangsiapa membuat sunnah yang baik maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Barang siapa membuat sunnah yang buruk  maka dia akan memperoleh dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.
Para ahli Hadits (muhadditsun), ahli ushûl (ushuliyyun), dan ahli fiqh (fuqaha') berbeda pendapat dalam memberikan batasan makna atau pemakaian istilah hadis dan sunnah.[4]
Menurut ahli hadis, sunnah, sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad 'Ajjaj al-Khathib, adalah:
كل ما أثر عن النبي صلى الله عليه و سلم، من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقية أو خلقية أو سيرة سواء أ كان قبل البعثة ... أم بعدها.
Artinya: Setiap perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, akhlak, atau perjalanan hidup yang diriwayatkan dari Nabi Saw baik sebelum menjadi rasul … atau sesudahnya.
            Diantara persoalan yang menonjol yang diangkatkan dari pengertian sunnah di atas adalah masuknya unsur sebelum kenabian kedalam pengertian sunnah.
            Didasarkan pada sejarah kehidupan Muhammad, maka diperoleh fakta bahwa sikap dan perilaku Muhammad sebelum diangkat menjadi Nabi/rasul sangat baik, hal ini dapat diperhatikan dari informasi berikut:
Perjalanan hidup Nabi Saw, merupakan bagian dari perjalanan hidupnya yang harum, seperti pertapaannya di gua hira dan perjalanan hidupnya yang baik dan perbuatannya yang mulia sebelum kenabian. Karena sejarahnya sebelum kenabian termasuk keimanan kepada keberadaan Nabi Saw dan membenarkannya dalam klaim risâlah. Sayyidah Khadîjah Ra menunjukkan perjalanan hidupnya yang baik dan perbuatannya yang mulia sebelum kenabian, bahwa Muhammad menduga Allâh akan menghinakannya ketika dia kembali ke Khadijah dari Gua hira' yang menggetarkan jantung setelah didatangi Malaikat. (Muhammad) berkata kepadanya: "Aku takut pada diriku. Al-Sayyidah Khadijah berkata: "
كلا و الله ما يحزيك الله أبدا، إنك لتصل الرحم و تحمل الكل و تكسب المعدوم و تقري الضيف و تعين على نوائب الحق.
Artinya: Tidak, Allâh tidak akan menghinakanmu selamanya. Karena engkau menyambung shilaturrahmi, menanggung kesulitan, mencari yang hilang, memuliakan tamu dan menolong dalam mewakili kebenaran.
Dalam riwayat al-Bukhariy dalam Kitab al-Tafsir (تصدق الحديث) demikian pula dalam riwayat Muslim.
            Ini merupakan sejarah seorang yang dikreasikan Allâh sendiri dan mempersiapkannya untuk mengemban risalah penutup ini, maka Nabi Saw harus memelihara Nabi Saw sebelum risalah, dan mencegahnya dari sesuatu yang hina, sehingga sejarahnya  sebelum risalah tidak menjadi sebab berpalingnya masyarakat darinya dan berpaling dari dakwahnya. Rasûlullâh Saw memilih untuk mengemban risalah orang yang layak untuk mengembannya dan yang bias melaksanakan kewajibannya sebagaimana firman Allâh SWT dalam surat Al-Hajj ayat 75:
الله يصطفي من الملائكة رسلا و من الناس
Dan sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-An’am ayat 124:
 الله أعلم حيث يجعل رسالته
Allah SWT tidak memilih untuk mengembannya orang yang menjadi sebab berpalingnya masyarakat dari risalahnya. Justru itu, sejarahnya dapat dijadikan bukti pengakuan risalahnya, bahwa dia jujur tidak berdusta selamanya, pada haris dia mendaki bukit dan menyeru kaumnya kemudian bertanya kepada mereka: "Bagaimaa pendapat kamu sekalian, jika aku mengatakan bahwa kuda berada di balik lembah ini ingin merubah kamu sekalian, apakah kamu membenarkanku? Mereka menjawab: "Ya, kami belum pernah mendengarmu berdusta". Dengan demikian Rasûlullâh Saw sudah memberikan bukti kepada mereka dan mereka sendiri bersaksi bahwa dia jujur dan dipercaya. Dan inilah rahasia kegusaran orang-orang kafir Makkah terhadapnya. Jika tidak demikian, maka mereka tidak merisaukannya dan meragukannya dan dakwahnya dari peristiwa sejarah sebelumnya.
Riwayat dari Ibn 'Abbas Ra, dia berkata:
لما نزلت: "و أنذر عشيرتك الأقربين و رهطك منهم المخلصين. خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى صعد الصفا فهتف: "يا صباحاه". فقالوا: "من هذا؟". فاجتمعوا إليه فقال: "أ رأيتم إن أخبرتكم أن خيلا تخرج من سفح هذا الجبل، أ كنتم مصدقي؟ قالوا ما جربنا عليك كذبا". قال: "فإني نذير لكم بين يدي عذاب شديد". قال أبو لهب: "تبا لك ما جمعتنا إلا لهذا". ثم قام فنزلت: "تبت يدا أبي لهب و تب". "و قد تب" هكذا قرأها الأعمش يومئذ
Artinya: Ketika ayat [و أنذر عشيرتك الأقربين و رهطك منهم المخلصين] Rasûlullâh Saw keluar dan mendaki bukit al-Shafa, kemudian dia berkata: "Wahai hari shubuh! Mereka bertanya: "Apa ini?" maka mereka berkumpul di sekelilingnya. Dia bertanya: "Bagaimana pendapat kamu sekalian: "Jika aku mengkhabarkan bahwa kuda keluar dari lembah bukit ini, apakah kamu mempercayaiku? Mereka menjawab: "Kami belum pernah mendengarmu berdusta". Nabi Saw berkata: "Sesungguhnya aku adalah pember kabar buruk bagi kamu sekalian dihadapan kamu sekalian ada azab yang pedih". Abû Lahab berkata: "Celakalah kamu, kamu mengumpulkan kami hanya untuk ini, kemudian dia berdiri. Kemudian turun ayat: "Cealakalah kedua tangan Abiy Lahab, sungguh dia celaka". Dan "Dan sungguh dia telah celaka". Demikian al-A'masy membacanya.[5]
Heraklius Raja Romawi menjadikan sifatnya, perjalanan hidupnya yang baik sebelum kenabian sebagai bukti kebenaran kenabiannya dan kebenaran ajaran yang dibawanya. Dia mengetahuinya dari Abu Sufyan ibn Harb pemimpin orang-orang musyrik ketika itu, dan Abu Sufyan tidak bisa berdusta dalam ceritanya.
            Didalam riwayat Heraklius dari Abd Allah ibn Abbas, bahwa Heraklius bertanya kepada Abu Sufyan ibn Harb dari Rasulullah Saw, diantara hal yang ditanya Heraklius kepada Abu Sufyan:
Artinya: Apakah kamu menuduhnya berdusta sebelum dia mengatakan apa yang dikatakannya sekarang? Aku menjawab: "Tidak". … apakah dia …? Aku menjawab: "Tidak". Heraklius bertanya kepada Abû Sufyan: "Aku bertanya kepadamu: "Apakah kamu menuduhnya berdusta sebelum dia mengatakan apa yang dikatakannya sekarang? Kamu mengaku "tidak". Maka aku tahu bahwa dia tidak akan mengajak manusia kepada kebohongan dan berdusta kepada Allah". Aku bertanya: "Apakah dia curang?" kamu mengaku: "Tidak" demikian pula para rasul, mereka tidak akan berlaku curang.[6]
            Disamping itu, kita harus mengetahui bahwa Allâh berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia, bahwa Nabi Saw telah dididik diatas standar nilai akhlak yang agung, dalam surat Makkiyah dalam surat Alquran yang awal turun, yakni surat al-Qalam, dimana Allâh SWT berfirman dalam surat Al-Qalam ayat 4:
و إتك لعلى خلق عظيم
Artinya:  dan sesungguhnya kamu berada dalam akhlak yang agung.
Allah menetapkannya dalam akhlak yang baik –dalam bentuk malu, kemuliaan, kesantunan, lapang dada, berani dan lainnya.[7]
            Demikianlah diantara sikap dan tingkah laku Muhammsd prakenabian.
Menurut ahli ushul, antara lain, al-Syathibiy (ahli Ushul al-Fiqh dari Madzhab Mâlikiy) mengemukakan tiga pengertian untuk penggunaan kata sunnah. Pertama oleh Al-Syathibiy, [t. th.]: II/IV/3,
ما جاء منقولا عن النبي صلى الله عليه و سلم على الخصوص مما لم ينص عليه في الكتاب العزيز، بل إنما نص من جهته عليه الصلاة و السلام، كان بيانا لما في الكتاب أو لا
Artinya: Sesuatu yang berasal dari Nabi Saw secara khusus yang tidak ditegaskan dalam al-Kitab al-'Aziz, tetapi ditegaskan dari Nabi Saw, sebagai penjelas (ajaran) yang terdapat dalam al-Kitab atau bukan (penjelas).
Kedua ibid,
مقابلة البدعة
Artinya: Anonim bid'ah.
            Ungkapan فلان على سنة (si Fulan melaksanakan sunnah) dikemukakan apabila dia beramal sesuai dengan amal Nabi Saw dan ungkapan فلان على بدعة (si Fulan melakukan bid'ah) dikemukakan apabila dia beramal tidak sesuai dengan amal Nabi Saw.
            Yang dipandang dalam penggunaan ini adalah amal Nabi Saw, penggunaan kata sunnah terkait dengan aspek ini, walaupun amal tersebut merupakan tuntutan al-Kitab.
Ketiga oleh Ibid,
ما عمل عليه الصحابة، وجد ذلك في كتاب الله أو السنة أو لم يوجد
Artinya: Sesuatu yang diamalkan oleh para shahabiy, baik yang ditemukan dalam Kitâb Allâh atau sunnah maupun tidak.
Amal shahabat dikelompokkan ke dalam sunnah karena, antara lain, ia mengikuti sunnah yang shahih pada mereka yang belum sampai kepada kita atau ijtihad yang mereka sepakati atau yang disepakati oleh para Khalîfah mereka, karena ijma' mereka diakui dan amal para Khalîfah pada hakikatnya merujuk ke ijma', dari segi menggiring masyarakat memenuhi tuntutan kemashlahatan.
Pengertian ini didukung oleh sabda Nabi Saw:
.....عليكم بسنتي و سنة الخلفاء الراشدين المهديين.....
Artinya: Hendaklah kamu sekalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang cerdas lagi diberi bimbingan (oleh Allah).
Apabila ketiga pengertian tersebut di atas dihimpun maka diperoleh empat elemen sunnah: Perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Saw semuanya itu adakalanya diterima dengan wahyu atau dengan ijtihad (didasarkan bahwa kebenaran ijtihad merupakan haknya) dan sesuatu yang berasal dari para shahabiy atau khalifah.
Demikianlah perngertian sunnah menurut al-Syathibiy.
Al-Amidiy (ahli Ushul al-Fiqh dari Madzhab Syafi'iy) mengemukakan dua pengertian untuk penggunaan kata sunnah:
Pertama oleh Al-midiy [t. th.]: I/145,
ما كان من العبادات نافلة منقولة عن النبي عليه السلام.
Artinya: Ibadah sunat yang diriwayatkan dari Nabi Saw.
Kedua oleh Al-Amidiy, loc. cit,
ما صدر عن الرسول من الأدلة الشرعية مما ليس بمتلو، و لا هو معجز، و لا داخل في المعجز . Artinya: Dalil-dalil syar'iyah yang bersumber dari Nabi Saw yang tidak dibacakan (oleh Allâh melalui Jibril), bukan mukjizat dan tidak termasuk kelompok mukjizat.[8]
            Yang dimaksud dengan sunnah menurut ahli ushul al-fiqh untuk pengertian pertama adalah pengertian yang pertamanya sedangkan untuk pengertian kedua adalah adalah pengertian yang keduanya.
            Dari kedua pengertian tersebut ditemukan persamaan: keduanya sama-sama mengemukakan bahwa ajaran yang terdapat dalam sunnah tidak terdapat nashnya dan atau penjelasannya dalam Alquran dan keduanya sama-sama menyatakan bahwa sesuatu disebut sunnah hanyalah sesuatu yang berasal dari Nabi Saw yang dapat dijadikan dalil hukum syar'iy.6
Muhammad 'Ajjaj al-Khathib (Ahli Hadits di Universitas Damaskus) menyimpulkan pengertian sunnah menurut ahli Ushul al-Fiqh, dimana definisi yang dikemukakannya mencakup kedua pengertian di atas oleh Ajjaj al-Khathib, 1989: 19 sebagai berikut:
كل ما صدر عن النبي صلى الله عليه و سلم، غير القرآن الكريم، من قول أو فعل أو تقرير، مما يصلح أن يكون دليلا لحكم شرعي.
Artinya: Setiap perkataan, perbuatan, dan persetujuan selain Alquran yang bersumber dari Nabi Saw yang pantas dijadikan dalil hukum syar'iy.
Menurut ahli Fiqh, sunnah sebagaimana dikemukakan oleh Al-Amidiy [t. th.]): I/145 adalah:
ما كان من العبادات نافلة منقولة عن النبي عليه السلام
Artinya: Ibadah sunat yang diriwayatkan dari Nabi Saw.
Muhammad 'Ajjaj al-Khathib menyimpulkan bahwa istilah sunnah mereka pakai untuk menunjukkan salah satu bentuk atau sifat hukum, sebagaimana diungkapkan oleh Muhammad 'Ajjâj al-Khathîb, adalah:
كل ما ثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم و لم يكن من باب الفرض و لا الواجب
Artinya: Setiap sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw dan tidak termasuk fardh dan wajib.[9]
Perbedaan pendapat di kalangan ahli di atas dilatarbelakangi oleh perbedaan spesialisasi dan objek kajian mereka, sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka tekuni.
Objek kajian ahli hadits adalah diri Nabi Saw dari segala aspeknya –sebagai imam yang membimbing, mengarahkan, dan member nasehat—dimana Allah mengkhabarkan bahwa dia merupakan contoh yang baik dan ikutan bagi orang Islam. Maka mereka meliput segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Saw, baik yang bermuatan hukum dan tidak.
Objek kajian ahli ushul adalah Nabi Saw sebagai pembuat syari'at yang menjelaskan kepada manusia aturan kehidupan, membuat kaidah-kaidah buat para mujtahid sesudahnya, maka mereka meliput segala sesuatu yang berasal dari Nabi Saw yang bermuatan dalil hukum.
Sementara objek kajian ahli fiqh adalah perbuatan Nabi Saw yang bermuatan hukum syar'iy wujub, nadab, karahah, haram, ibahah maka mereka meliput perbuatan Nabi Saw yang bermuatan hukum tersebut.[10]
Anonim kata سنة adalah kata بدعة (bid'ah). Kata bid'ah adalah kosa kata bahasa Arab. Ia adalah mashdar dari kata بدع – يبدع. Kata بدعة berarti الأمر المستحدث (persoalan yang baru). Asal makna kata ini adalah membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Pengertian ini didasarkan pada ayat 9 surat al-Ahqaf.
ما كنت بدعا من الرسل.
Maksudnya, aku bukanlah orang yang pertama membawa risalah dari Allah kepada manusia, tetapi sudah terdapat para rasul sebelumku.
Secara istilah, para ahli berbeda pendapat dalam memberikan pengertian bid'ah.
Al-Syathibiy mengemukakan dua pengertian  bid'ah. pertama:
طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه.
Kedua,
Oleh Al-Syathibiy, al-I'tisham, I/37:
طريقة في الدين مخترعة تضاهي الطريقة الشرعية يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية. Menurut Ibn Taymiyah XVIII/346, bid'ah adalah:
ما خالفت الكتاب و السنة و إجماع سلف الأمة من الإعتقادات و العبادات
'Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, op. cit.: 23. (
ما أحدثه الناس من قول أو عمل في الدين و شعائره مما لم يؤثر عن الرسول صلى الله عليه و سلم و عن أصحابه
Artinya: Perkataan dan perbuatan dalam agama dan syi'arnya yang diadakanmanusia yang tidak bersumber daru Rasul Saw dan shahabatnya.
Pengertian bid'ah yang pertama yang dikemukakan oleh al-Syathibiy adalah pengertian yang dikemukakan oleh ahli yang tidak memasukkan adat dalam makna bid'ah dan hanya mengkhususkannya untuk ibadah. Pengertian bid'ah yang kedua adalah pengertian yang dikemukakan oleh ahli yang memasukkan adat dalam makna bid'ah. Berdasarkan hal ini, bid'ah dibatasi pada sesuatu yang keluar dari gambaran Syari'. Setiap yang baru yang berhubungan dengan agama, seperti ilmu-ilmu yang membantu memahami syari'ah, tidak termasuk bid'ah.
Pembatasan pengertian bid'ah dengan keyakinan, perkataan, perbuatan yang diadakan manusia dalam agama, baik dengan melakukan atau tidak melakukannya, dalam pengertian keempat, dimaksudkan agar tidak masuk di dalamnya perbuatan yang diadakan manusia sebagai tuntutan kemaslahatan dan perbuatan yang sejalan dengan prinsip syari'ah yang tidak terdapat pada masa Rasulullah Saw.[11]
Sebagian ahli, misalnya al-'Izz ibn 'Abd al-Salam, mempergunakan kata bid'ah untuk sesuatu yang diadakan manusia dalam selain agama, baik dengan melakukan atau tidak melakukannya sebagai tuntutan kemaslahatan dan perbuatan yang sejalan dengan prinsip syari'ah yang tidak terdapat pada masa Rasulullah Saw. Maka dia membagi bid'ah menjadi wajibah, muharrimah, mandubah, makruhah, dan mubahah.
Menurut al-'Izz, diantara contoh bid'ah wajibah adalah menekuni ilmu nahu yang dipegunakan untuk memahami firman Allah dan Rasul-Nya Saw, menghafal kata-kata gharib dalam al-Qur'an dan al-Sunnah, dan kodifikasi ushul al-fiqh dan lainnya. (Abd al-Salam, …: 173.). Bid'ah yang dipandangnya wajib termasuk bagian mashlahat. Diantara contoh bid'ah muharramah adalah bid'ah yang dilakukan oleh aliran Qadariyah dan Mujassimah. Diantara contoh bid'ah yang makruhah adalah membaca Alquran dengan lahn dimana lafazh Alquran berubah dari peruntukan kata dalam bahasa Arab.
Diantara contoh bid'ah dalam keyakinan adalah antropomorpisme; dalam perbuatan adalah bernadzar puasa dibawah terik matahari, dan; dalam perkataan adalah zikir dengan suara yang sama dengan berjama'ah. Diantara bid'ah yang terjadi dengan meninggalkan yang mubah tanpa udzur syar'iy dan sangat berlebihan dalam ibadah adalah mengharamkan tidur, tidak menikah, tidak berbuka puasa dan senantiasa berpuasa. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda:
... من رغب عن سنتي فليس مني.
Dalam hal ini, al-Syathibiy berpendapat: "Setiap orang yang mengharamkan dirinya untuk memperoleh sesuatu yang dihalalkan Allah tanpa uzur syar'iy maka ia keluar dari sunnah Nabi Saw, dan orang yang beramal tanpa didasarkan sunnah dan menganggap dirinya mengamalkan agama maka pelakunya disebut mubtadi'. (Al-Syathibiy, al-I'tisham. I/44).[12]

C.     Definisi Khabar
Kata الخبر (al-Khabar) adalah salah satu kosa kata bahasa Arab. Jamaknya adalah الأخبار (al-akhbar). Secara bahasa kata al-khabar berarti النبأ (al-naba'; berita yang besar) (Ibn Manzhur, op. cit., II/109).
Khabar menurut bahasa adalah “warta berita yang disampaikan seseorang kepada orang lain”. Jama’nya : akhbar, muradifnya : naba’ yang jama’nya anba, orang yang banyak khabar dinamai “khabir”.[13]
Khabar menurut istilah ahli hadis adalah “warta baik dari Nabi Muhammad SAW maupun dari sahabat ataupun tabiin” menurut ini hadits dapat dinamai hadits marfu’, hadits mauquf dan hadits maqthu.
Dalam hal ini orang yang meriwayatkan hadits dinamai “Muhadisin” dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbari atau khabari.[14]
Ulama’ lain mengatakan bahwa al-khabar  adalah sesuatu yang datang selain dari nabi Muhammad SAW, sedang yang datang dari nabi Muhammad SAW dsebut hadis. Ada juga yang mengatakan hadis lebih umum dan lebih luas dari pada khabar, sehingga tiaphadis dapat dikatakan khabar tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadis.
Para ulam’ umum pun berpendapat bahwa hadis dan khabar mempunyai pengertian yang sama, yaitu berita baik yang datang dari nabi Muhammad SAW, sahabat, maupun para tabi’in. hadis yang periwayatnya sampai pada nabi disebut hadis marfu’, yang sampai pada sahabat disebut hadis mauquf, dan yang sampai pada tabi’in disebut hadis maqtu’. Semua ini disebut khabar.Namun ada pula yang berpendapat bahwa khabar lebih umum dari pada hadis, yakni mencangkup segala yang diberitakan baik dari nabi, sahabat, dan para tabi’in, sedangkan hadis khusus yang diberitakan dari nabi saja.Seperti halnya ada yang berpendapat bahwa atsar lebih umum dari pada khabar.Atsar meliputi segala yang datang dari nabi dan selainnya, sedangkan khabar yang datng dari nabi saja. Jumhur ulama’ berpendapat bahwa khabar, atsar dan hadis itu tidak ada perbedaan semuanya mempunyai pengertian yang sama.[15]
Adapula yang mengatakan khabar itu lebih umum dari pada Hadits, karena masuk dalam perkataan khabar segala yang diriwayatkan baik dari nabi maupun dari selainnya, sedangkan Hadits khusus yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
Ada pula yang mengatakan, khabar dan hadits, diithlakan kepada yang sampai pada Nabi SAW saja, sedangkan yang diterima dari sahabat dinamakan atsar.
Sementara ahli lain berpendapat, bahwa al-khabar adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw. Pendapat ini, antara lain, dikemukakan oleh ahli fiqh Khurasan. Pendapatnya, al-khabar adalah:
ما يروى عن الرسول صلى الله عليه و سلم.
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan dari Rasul Saw.
D.    Definisi Atsar
Kata al-Atsar (الأثر) adalah salah satu kata bahasa Arab. Jamaknya adalah آثار (atsar). Secara bahasa kata الأثر berarti: بقية الشيء (bekas sesuatu) (Ibn Manzhur, op. cit.: …: …).
            Para ahli berbeda pendapat dalam memberikan batasan makna al-atsar. Menurut al-Nawawiy, al-atsar adalah:
المروي مطلقا سواء كان عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو عن الصحابي.
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan secara muthlaq baik yang berasal dari Rasulullah Saw atau dari shahabiy.
Pendapat yang mirip dikemukakan oleh al-Sakhawiy, menurutnya al-atsar adalah:
الأحاديث مرفوعة كانت أو موقوفة على المعتمد
            Pendapat ini, menurut al-Nawawiy dipilih oleh para ahli Hadits dan selain mereka dan juga diperpegangi oleh ulama salaf dan mayoritas khalaf.
            Diantara argument penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw dan selainnya antara lain, Abu Ja'far al-Thahawiy menamakan kitabnya dengan شرح معاني الآثار.  Kitab ini memuat Hadîts marfu', mawquf, dan maqthu'. Pengertian ini sejalan dengan makna bahasa, karena kata al-atsar terambil dari ungkapan أثرت الحديث yang berarti رويته (saya meriwayatkannya).[16]
            Menurut ahli fiqh Khurasan, antara lain Abu al-Qasim al-Fawraniy, sebagaimana dikutip oleh al-Khasyu'iy al-Khasyu'iy Muhammad al-Khasyu'iy, al-atsar adalah:
ما يروى عن الصحابي
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan dari shabatibiy.
            Jadi menurut ahli fiqh Khurasan, al-atsar  adalah sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw.
            Berdasarkan hal ini, maka kata al-atsar dipergunakan untuk Hadits mawquf dan maqthu' dan tidak dipergunakan untuk Hadîts marfu'.
            Diantara argumen penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw, antara lain, al-Bayhaqiy menamakan kitabnya dengan معرفة السنن و الآثار. Kitab ini memuat Hadîts marfû' dan selainnya. Perbedaan tingkatan dalam pengungkapan, pertama (السنن) dan kedua (الأثار) mengindikasikan bahwa yang pertama tidak sama dengan yang kedua, yang pertama adalah Hadits marfu' sedangkan yang kedua adalah Hadits mawquf dan maqthu'.
            Para ahli berbeda pendapat dalam memberikan batasan makna al-atsar. Menurut al-Nawawiy, al-atsar adalah:
المروي مطلقا سواء كان عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو عن الصحابي.
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan secara muthlaq baik yang berasal dari Rasûlullah Saw atau dari shahabiy.
Pendapat yang mirip dikemukakan oleh al-Sakhawiy, menurutnya al-atsar adalah:
الأحاديث مرفوعة كانت أو موقوفة على المعتمد  
Pendapat ini, menurut al-Nawawiy dipilih oleh para ahli Hadîts dan selain mereka dan juga diperpegangi oleh ulama salaf dan mayoritas khalaf.
            Diantara argument penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw dan selainnya antara lain, Abu Ja'far al-Thahawiy menamakan kitabnya dengan شرح معاني الآثار.  Kitab ini memuat Hadits marfu', mawquf, dan maqthu'. Pengertian ini sejalan dengan makna bahasa, karena kata al-atsar terambil dari ungkapan أثرت الحديث yang berarti رويته (saya meriwayatkannya).
            Menurut ahli fiqh Khurasan, antara lain Abu al-Qasim al-Fawraniy, sebagaimana dikutip oleh al-Khasyu'iy al-Khasyu'iy Mahammad al-Khasyu'iy, al-atsar adalah:
ما يروى عن الصحابي
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan dari shahabiy.
            Jadi menurut ahli fiqh Khurasan, al-atsar  adalah sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw.
            Berdasarkan hal ini, maka kata al-atsar dipergunakan untuk Hadits mawquf dan maqthu' dan tidak dipergunakan untuk Hadits marfu'.
            Diantara argumen penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw, antara lain, al-Bayhaqiy menamakan kitabnya dengan معرفة السنن و الآثار. Kitab ini memuat Hadits marfu' dan selainnya. Perbedaan tingkatan dalam pengungkapan, pertama (السنن) dan kedua (الأثار) mengindikasikan bahwa yang pertama tidak sama dengan yang kedua, yang pertama adalah Hadits marfu' sedangkan yang kedua adalah Hadits mawquf dan maqthu'.
Kata al-Atsar (الأثر) adalah salah satu kata bahasa Arab. Jamaknya adalah آثار (âtsâr). Secara bahasa kata الأثر berarti: بقية الشيء (bekas sesuatu) (Ibn Manzhûr, op. cit.: …: …).
            Para ahli berbeda pendapat dalam memberikan batasan makna al-atsâr. Menurut al-Nawawiy, al-atsar adalah:
المروي مطلقا سواء كان عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو عن الصحابي.
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan secara muthlaq baik yang berasal dari Rasulullah Saw atau dari shahabiy.
Pendapat yang mirip dikemukakan oleh al-Sakhawiy, menurutnya al-atsar adalah:
الأحاديث مرفوعة كانت أو موقوفة على المعتمد
Pendapat ini, menurut al-Nawawiy dipilih oleh para ahli Hadits dan selain mereka dan juga diperpegangi oleh ulama salaf dan mayoritas khalaf.
            Diantara argument penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw dan selainnya antara lain, Abu Ja'far al-Thahawiy menamakan kitabnya dengan شرح معاني الآثار.  Kitab ini memuat Hadits marfu', mawquf, dan maqthu'. Pengertian ini sejalan dengan makna bahasa, karena kata al-atsar terambil dari ungkapan أثرت الحديث yang berarti رويته (saya meriwayatkannya).
            Menurut ahli fiqh Khurasan, antara lain Abu al-Qasim al-Fawraniy, sebagaimana dikutip oleh al-Khasyu'iy al-Khasyu'iy Muhammad al-Khasyu'iy, al-atsar adalah:
ما يروى عن الصحابي
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan dari shahabiy.
            Jadi menurut ahli fiqh Khurasan, al-atsar  adalah sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw.
            Berdasarkan hal ini, maka kata al-atsar dipergunakan untuk Hadits mawquf dan maqthu' dan tidak dipergunakan untuk Hadits marfu'.
            Diantara argumen penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw, antara lain, al-Bayhaqiy menamakan kitabnya dengan معرفة السنن و الآثار. Kitab ini memuat Hadits marfu' dan selainnya. Perbedaan tingkatan dalam pengungkapan, pertama (السنن) dan kedua (الأثار) mengindikasikan bahwa yang pertama tidak sama dengan yang kedua, yang pertama adalah Hadits marfu' sedangkan yang kedua adalah Hadits mawquf dan maqthu'.
Kata al-Atsar (الأثر) adalah salah satu kata bahasa Arab. Jamaknya adalah آثار (atsar). Secara bahasa kata الأثر berarti: بقية الشيء (bekas sesuatu) (Ibn Manzhur, op. cit.: …: …).
            Para ahli berbeda pendapat dalam memberikan batasan makna al-atsâr. Menurut al-Nawawiy, al-atsar adalah:
المروي مطلقا سواء كان عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو عن الصحابي.
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan secara muthlaq baik yang berasal dari Rasûlullah Saw atau dari shahabiy.
Pendapat yang mirip dikemukakan oleh al-Sakhawiy, menurutnya al-atsar adalah:
الأحاديث مرفوعة كانت أو موقوفة على المعتمد
            Pendapat ini, menurut al-Nawawiy dipilih oleh para ahli Hadîts dan selain mereka dan juga diperpegangi oleh ulama salaf dan mayoritas khalaf.
            Diantara argument penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw dan selainnya antara lain, Abu Ja'far al-Thahawiy menamakan kitabnya dengan شرح معاني الآثار.  Kitab ini memuat Hadits marfu', mawquf, dan maqthi'. Pengertian ini sejalan dengan makna bahasa, karena kata al-atsar terambil dari ungkapan أثرت الحديث yang berarti رويته (saya meriwayatkannya).
            Menurut ahli fiqh Khurasan, antara lain Abu al-Qasim al-Fawraniy, sebagaimana dikutip oleh al-Khasyu'iy al-Khasyu'iy Muhammad al-Khasyu'iy, al-atsar adalah:
ما يروى عن الصحابي
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan dari shahabiy.
            Jadi menurut ahli fiqh Khurasan, al-atsar  adalah sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw.
            Berdasarkan hal ini, maka kata al-atsar dipergunakan untuk Hadits mawquf dan maqthu' dan tidak dipergunakan untuk Hadits marfu'.
            Diantara argumen penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw, antara lain, al-Bayhaqiy menamakan kitabnya dengan معرفة السنن و الآثار. Kitab ini memuat Hadîts marfu' dan selainnya. Perbedaan tingkatan dalam pengungkapan, pertama (السنن) dan kedua (الأثار) mengindikasikan bahwa yang pertama tidak sama dengan yang kedua, yang pertama adalah Hadits marfu' sedangkan yang kedua adalah Hadîts mawquf dan maqthu'.
Kata al-Atsar (الأثر) adalah salah satu kata bahasa Arab. Jamaknya adalah آثار (atsar). Secara bahasa kata الأثر berarti: بقية الشيء (bekas sesuatu) (Ibn Manzhûr, op. cit.: …: …).
            Para ahli berbeda pendapat dalam memberikan batasan makna al-atsâr. Menurut al-Nawawiy, al-atsar adalah:
المروي مطلقا سواء كان عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو عن الصحابي.
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan secara muthlaq baik yang berasal dari Rasûlullah Saw atau dari shahabiy.
Pendapat yang mirip dikemukakan oleh al-Sakhawiy, menurutnya al-atsar adalah:
الأحاديث مرفوعة كانت أو موقوفة على المعتمد
            Pendapat ini, menurut al-Nawawiy dipilih oleh para ahli Hadîts dan selain mereka dan juga diperpegangi oleh ulama salaf dan mayoritas khalaf.
            Diantara argument penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw dan selainnya antara lain, Abu Ja'far al-Thahawiy menamakan kitabnya dengan شرح معاني الآثار.  Kitab ini memuat Hadits marfu’, mawquf, dan maqthu'. Pengertian ini sejalan dengan makna bahasa, karena kata al-atsar terambil dari ungkapan أثرت الحديث yang berarti رويته (saya meriwayatkannya).
            Menurut ahli fiqh Khurasan, antara lain Abu al-Qasim al-Fawraniy, sebagaimana dikutip oleh al-Khasyu'iy al-Khasyû'iy Muhammad al-Khasyu'iy, al-atsar adalah:
ما يروى عن الصحابي
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan dari shahabiy.
            Jadi menurut ahli fiqh Khurasan, al-atsar  adalah sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw.
            Berdasarkan hal ini, maka kata al-atsar dipergunakan untuk Hadîts mawqûf dan maqthû' dan tidak dipergunakan untuk Hadits marfu’.
            Diantara argumen penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw, antara lain, al-Bayhaqiy menamakan kitabnya dengan معرفة السنن و الآثار. Kitab ini memuat Hadîts marfu' dan selainnya. Perbedaan tingkatan dalam pengungkapan, pertama (السنن) dan kedua (الأثار) mengindikasikan bahwa yang pertama tidak sama dengan yang kedua, yang pertama adalah Hadits marfu' sedangkan yang kedua adalah Hadits mawquf dan maqthu'.
Kata al-Atsar (الأثر) adalah salah satu kata bahasa Arab. Jamaknya adalah آثار (atsr). Secara bahasa kata الأثر berarti: بقية الشيء (bekas sesuatu) (Ibn Manzhur, op. cit.: …: …).
            Para ahli berbeda pendapat dalam memberikan batasan makna al-atsar. Menurut al-Nawawiy, al-atsar adalah:
المروي مطلقا سواء كان عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أو عن الصحابي.
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan secara muthlaq baik yang berasal dari Rasûlullah Saw atau dari shahabiy.
Pendapat yang mirip dikemukakan oleh al-Sakhawiy, menurutnya al-atsar adalah:
الأحاديث مرفوعة كانت أو موقوفة على المعتمد
            Pendapat ini, menurut al-Nawawiy dipilih oleh para ahli Hadits dan selain mereka dan juga diperpegangi oleh ulama salaf dan mayoritas khalaf.
            Diantara argument penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw dan selainnya antara lain, Abû Ja'far al-Thahâwiy menamakan kitabnya dengan شرح معاني الآثار.  Kitab ini memuat Hadits marfu', mawquf, dan maqthu'. Pengertian ini sejalan dengan makna bahasa, karena kata al-atsar terambil dari ungkapan أثرت الحديث yang berarti رويته (saya meriwayatkannya).
            Menurut ahli fiqh Khurasan, antara lain Abu al-Qasim al-Fawraniy, sebagaimana dikutip oleh al-Khasyu'iy al-Khasyu'iy Muhammad al-Khasyu'iy, al-atsar adalah:
ما يروى عن الصحابي
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan dari shahabiy.
            Jadi menurut ahli fiqh Khurasan, al-atsar  adalah sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw.
            Berdasarkan hal ini, maka kata al-atsar dipergunakan untuk Hadits mawquf dan maqthu' dan tidak dipergunakan untuk Hadits marfu'.
            Diantara argumen penggunaan kata al-atsar untuk sesuatu yang diriwayatkan dari selain Nabi Saw, antara lain, al-Bayhaqiy menamakan kitabnya dengan معرفة السنن و الآثار. Kitab ini memuat Hadits marfu' dan selainnya. Perbedaan tingkatan dalam pengungkapan, pertama (السنن) dan kedua (الأثار) mengindikasikan bahwa yang pertama tidak sama dengan yang kedua, yang pertama adalah Hadits marfu' sedangkan yang kedua adalah Hadits mawquf dan maqthu'.[17]
2.      Sebab perbedaan Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar
Adapun sebab-sebab terjadinya perbedaan antara ulama’ ahli hadis, ahli ushul, dan ahli fiqih dalam dalam member definisi tersebut karena perbedaan mereka dalam memberi tekanan mengenai tujuan yang dikehendaki oleh masing-masing kelompok ahli ilmu itu. Para ahli hadis hadis memandang rosulullah SAW sebagai pemimpin yang member petunjuk, yang disebutkan Allah “teladan dan contoh bagi kita” (laqad kana lakum fi rasulillah uswatun hasanah). Atas dasar ini, mereka menurunkan apa saja yang berkaitan dengan nabi seperti bio grafi, budi pekerti, perangai, berita-berita, sabda-sabda, dan tindakan-tindakan, baik yang menghasilkan penetapanhukum ataupun yang tidak. Sedangkan para ahli ushul melihat rosulullahsebagai penetap syariat (al-syari) yang meletakkan dasar-dasar hokum untuk para mujtahid sesudah beliau menjelaskan kaidah-kaidah hidup untuk manusia.Karena itu mereka memperhatikan sabda, perbuatan, dan taqrir nabi yang berkaitan dengan penetapan hokum dan pengukuhannya. Selanjutnya para ahli fiqih membahas tentang nabi dari segi bahwa keseluruhan tindakan beliau tidak keluar dari fungsinya sebagai petunjuk untuk hokum syara’. Mereka membahas hokum syara’ pada perbuatan manusia dari segi hukum wajib, haram, mubah dan seterusnya.



 
 

BAB III
KESIMPULAN

            Dengan melihat pembahasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa disana terdapat definisi yang berbeda dikalangan para ulama’ dan para ahli tentang  hadis, sunnah, khobar, dan atsar. Dikarenakan mereka mempunyai konsentrasi keilmuan yang berbeda, dengan pemikiran pada periode masing-masing ulama’ dan para ahli. Misalnya perbedaan mereka dalam memberi tekanan mengenai tujuan yang dikehendaki oleh masing-masing kelompok ahli ilmu itu. Para ahli hadis  memandang rosulullah SAW sebagai pemimpin yang memberi petunjuk, yang disebutkan Allah “teladan dan contoh bagi kita” (laqad kana lakum fi rasulillah uswatun hasanah). Atas dasar ini, mereka menurunkan apa saja yang berkaitan dengan nabi seperti bio grafi, budi pekerti, perangai, berita-berita, sabda-sabda, dan tindakan-tindakan, baik yang menghasilkan penetapanhukum ataupun yang tidak. Sedangkan para ahli ushul melihat rosulullahsebagai penetap syariat (al-syari) yang meletakkan dasar-dasar hokum untuk para mujtahid sesudah beliau menjelaskan kaidah-kaidah hidup untuk manusia.Karena itu mereka memperhatikan sabda, perbuatan, dan taqrir nabi yang berkaitan dengan penetapan hokum dan pengukuhannya. Selanjutnya para ahli fiqih membahas tentang nabi dari segi bahwa keseluruhan tindakan beliau tidak keluar dari fungsinya sebagai petunjuk untuk hokum syara’. Mereka membahas hokum syara’ pada perbuatan manusia dari segi hukum wajib, haram, mubah dan seterusnya. Begitu juga dengan perbedaan pendapat mereka tentang sunnah, khobar dan atsar.


DAFTAR PUSTAKA
 
·         Ahmad, H. Muhammad –M. Muzakir, ULUMUL HADIS. Bandung; PUSTAKA SETIA, 2000
·         Nata, Abudin, AL-QUR’AN DAN HADITS. Jakarta ; PT RajaGrafindo Persada,  2000
·         Suparta, Muzair. ILMU HADIS. 2006. Jakarta ; PT RajaGrafindo Persada, 2006
·         Ranu wijaya, Utang. ILMU HADIS. Jakarta; GAYA MEDIA PRATAMA, 2001
·         B. Sameer, Zeid, ULUMUL HADIS. Malang; UIN-Malang press, 2008
·         Nor Ichwan, Mohammad, STUDI ILMU HADIS. Semarang; RaSAIL Media Group, 2007
·         Usman, Achmad, HADITS TARBIYAH. Pasuruan; PT. Garuda Buana Inah, 1993



[1] USTAD  H. ACHMAD UTSMAN, HADITS TARBIYAH, hlm 1-3
[2] Drs. H. Muhammad Ahmad – Drs M. Muzair, ULUMUL HADIS, hlm 11-12
[3] Mohammad Nor Ichwan, STUDI ILMU HADIS, hlm 1-5
[4] Dr. Utang Ranu Wijaya, ILMU HADIS, hlm 4-5
[5] Drs. Muzair Suparta, M.A.,ILMU HADIS, hlm 5-11 
[6] H. Zeid B. Smeer, Lc., M.A., ULUMUL HADIS, hlm 4-5
[7] Dr. Abudin Nata, M.A., AL-QURAN DAN HADITS, hlm 187-188
[8] H. Zeid B. Smeer, Lc., M.A., ULUMUL HADIS, hlm 2-5
[9] Drs. Muzair Suparta, M.A.,ILMU HADIS, hlm 8-9
[10] Mohammad Nor Ichwan, STUDI ILMU HADIS, hlm 7-8
[11] Dr. Utang Ranu Wijaya, ILMU HADIS, hlm 8-10
[12]H. Zeid B. Smeer, Lc., M.A., ULUMUL HADIS, hlm 4-5
[13] Drs. H. Muhammad Ahmad – Drs M. Muzair, ULUMUL HADIS, hlm 15-16
[14] USTAD  H. ACHMAD UTSMAN, HADITS TARBIYAH, hlm 10
[15] Drs. Muzair Suparta, M.A.,ILMU HADIS, hlm 15-16
[16]Drs. H. Muhammad Ahmad – Drs M. Muzair, ULUMUL HADIS, hlm 16-18
[17] Drs. H. Muhammad Ahmad – Drs M. Muzair, ULUMUL HADIS, hlm 16-18

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar